Nilai-Nilai Dasar Bela Negara

    Bela negara adalah istilah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Artinya secara konstitusional bela negara mengikat seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara. Sebab bela negara terkait erat dengan terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujudnya cita-cita bangsa sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945.

    Setidaknya terdapat 5 (lima) nilai-nilai dasar bela negara yaitu:

    1. Cinta Tanah Air

    Tumbuhnya rasa cinta Tanah Air pada tiap warga negara Indonesia akan lahir sikap bela negara yang kuat sebagai modal dasar kekuatan bangsa dan negara yang siap berkorban untuk menjaga, melindungi, dan membangun bangsa dan negara menuju terwujudnya cita-cita nasional.

    2. Sadar Berbangsa dan Bernegara

    Rasa cinta Tanah Air yang tinggi dari tiap warga negara, perlu ditopang dengan sikap kesadaran berbangsa yang selalu menciptakan nilai-nilai kerukunan, persatuan, dan kesatuan dalam keberagaman di lingkungan masing-masing serta sikap kesadaran bernegara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar NKRI sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945

    3. Setia kepada Pancasila sebagai Ideologi Negara

    Pancasila sebagai ideologi bagsa dan bernegara, telah terbukti ampuh dalam menjamin kelangsungan hidup NKRI. Pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia, telah terjadi berulang kali peristiwa yang mengancam keberadaan NKRI, namun hal tersebut dapat diatasi berkat kesetiaan rakyat kepada ideologi Pancasila. Oleh sebab itu, sudah seharusnya kita untuk setia kepada ideologi Pancasila.

    4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Bernegara

    Dengan sikap rela berkorban demi bangsa dan negara akan dapat membangun kekuatan bangsa untuk membangun kekuatan bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang kuat, kokoh, dan handal dalam menyukseskan pembangunan nasional yang berpijak pada potensi bangsa dan negara secara mandiri.

    5.Mempunyai Kemampuan Awal Bela Negara

    Kemampuan awal bela negara dari tiap warga negara, diartikan sebagai potensi dan kesiapan untuk melakukan aksi bela negara  sesuai dengan profesi dan kemampuannya di lingkungan masing-masing atau di lingkungan publik yang memerlukan peran serta upaya bela negara. Pada dasarnya tiap warga negara mempunyai kemampuan ini melalui berbagai tindakan dalam berbagai bentuk sederhana hingga besar.





Comments

Popular posts from this blog